Friday, March 18, 2016

Mengatur Keuangan Dalam Berumah Tangga

MOZAIK ISLAM: Mengatur Keuangan Dalam Berumah Tangga

Artikel Islam Terbaru - Islam telah mengatur dan memberikan solusi paling benar dan terbaik atas setiap permasalahan yang ditemukan dalam hidup di dunia, termsuk perkara legalitas harta yang diperoleh suami dan istri dalam sebuah pernikahan. Dan tahukah anda, bahwa penghasilan yang didapat suami dan istri dalam sebuah rumah tangga terkadang bisa menjadi perkara sensitif yang membuat pasangan suami istri bertengkar, padahal Islam telah mengatur hak dan kewajiban suami istri atas penghasilan mereka.


Perlu diingat, salah satu hak istri dan suami adalah dipenuhinya nafkah lahir dan batin dengan cara yang baik lagi halal, tentunya sesuai dengan kemampuan suami. Allah Subhannalahuwata'ala berfirman dalam surat Ath-Thalaq: 7
"Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya, Dan orang yang disempitkan rejekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan yang ada." (QS. Ath-Thalaq: 7).
Mozaik-Islam-Trans-TV

Dan manakala Rasulullah mendapat pertanyaan mengenai hak istri atas suaminya, Beliau kemudian bersabda:
"Engkau memberikannya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah, dan janganlah engkau menjelek-jelekannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah." (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud).
Kerja keras seorang suami dan istri untuk menafkahi anak-anaknya tidak dipandang sebagai perkara biasa dalam Islam. Tahukah anda seorang suami yang bertanggung jawab bagi keluarganya memiliki keutamaan di hadapan Allah Subhannallahuwata'ala.
Rasulullah Shalllahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dinar yang paling utama yang dibelanjakan seseorang adalah dinar yang dinafkahkan untuk keluarganya, dan dinar yang yang dibelanjakan oleh seseorang untuk tunggangannya dalam jihad di jalan Allah 'azza wa jalla, dan dinar yang diinfaqkan oleh seseorang untuk teman-temannya di jalan Allah Subhannallahuwata'ala." (HR. Muslim).
Namun adakalanya para istri salah mengira, jika harta suami diperuntukkan bagi mereka dan anak-anaknya, padahal yang menjadi milik mutlak seorang istri adalah atas setiap harta yang diberikan suami baik dalam bentuk mahar, nafkah, pakaian dan harta simpanan dimana setelah diberikan menjadi milik istri dan suami tidak berhak lagi menggunakan harta tersebut tanpa seijin istri.

Allah begitu menyayangi dan memuliakan wanita, salah satunya adalah dengan tidak memberikan kewajiban kepada seorang wanita untuk bekerja dan mencari nafkah, karena di mata Allah kemuliaan seorang wanita adalah jika ia memilih untuk tetap tinggal di dalam rumah mereka.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam bersabda:
"Sesungguhnya perempuan itu aurat, jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya." (HR. Tirmidzi).
Perlu juga diingat bahwa harta suami tidak sepenuhnya mutlak menjadi hak istrinya, maka suami dapat juga memberikan harta bendanya kepada orang tuanya tanpa keharusan mendapat ijin dari istri, namun tentu saja setelah memenuhi kewajiban utama dalam menafkahi anak dan istrinya. Begitu pula dengan istri yang mempunyai pendapatan pribadi diperbolehkan memberikan harta benda kepada orang tuanya terutama yang hidup dalam keadaan kekurangan dan tentunya harus dibicarakan dulu kepada suami.

Maka sepantasnya para istri tidak menjadi angkuh dan tinggi hati jika Allah Subhannallahuwata'ala memberikan keluasan rejeki kepada suami. Akan lebih baik jika keduanya saling bantu membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Akan lebih baik jika keduanya saling bantu membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Harus diingat kewajiban suami dalam menafkahi istrinya tetap berlaku walaupun sang istri memiliki kemampuan untuk menghidupi dirinya sendiri. Sekian artikel dari Kumpulan Artikel Islam. Semoga bermanfaat.


Sumber: Mozaik Islam, Trans TV

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang sopan dan no SARA. Dilarang menyisipkan link aktif karena akan dianggap SPAM. Terima kasih